Sebuah Literasi Kebijakan Pertanian Organik Buton Utara
Sebuah Literasi
Kebijakan Pertanian Organik Buton Utara
Muh. Syahwan Ode, S.AP.,M.A.P
Tren yang berkembang saat ini,
menunjukan adanya kekhawatiran masyarakat dunia akibat kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi yang kerap banyak disalah gunakan oleh
kelompok-kelompok tertentu dalam pemenuhan kebutuhan pribadi mereka. Pengunaan
bahan-bahan pengolahan pangan yang tidak sehat, serta kini mulai masuk pada
area vital kebutahan manusia yakni makan dan minum yang mulai tercemar atau
terkontaminasi oleh bahan-bahan kimia serta radiasi dari kemajuan teknologi
sepeti sekarang.
Meluasnya
kontaminasi bahan-bahan kimia untuk pengunaan pengolahan bahan pangan untuk
kebutuhan pokok manusia di berbagai negara di Dunia dan menjadi masalah pada
tiap-tiap negara baik negara berkembang maupu
negara maju sekalian, khususnya negara-negara yang lebih memiliki sumber
daya alam yang melimpah untuk negara dan masyarkatanya. Masalah tersebut saat
ini menjadi isu hangat dunia yang banyak dibicarakan pada forum-forum
internasional yang banyak diadakan oleh baik organisasi peduli lingkungan
maupun organisasi besar dunia dalam ligkup kesehatan dunia atau World Health Organization (WHO) dari Perserikatan
Bangsa-bangsa (PBB).
Belum
lagi disertai dengan isu kekurangan pangan, yang akan menimbulkan ancaman kelaparan yang tidak akan
dapat diatasi jika negara-negara berkembang sebagai suatu keseluruhan tidak
dapat memacu pertumbuhan produksi pangan mereka seiring dengan laju pertambahan
penduduk yang begitu cepat. Peningkatan pertumbuhan produksi pangan kiranya
akan sulit dilakukan karena tidak semua negara berkembang memiliki ketersediaan
lahan yang layak / subur untuk mengembangkan pertanian dan produksi pangan. Penguasaan teknologi yang kurang sepadan akan
menghambat upaya untuk mengubah lahan yang kurang layak / tidak subur menjadi
layak untuk pengembangan pertanian yang baik dan ramah lingkungan.
Dari sini dapat dikatakan bahwa,
maraknya isu pencemaran lingkungan akibat pengelolaan alam yang tidak
berkelanjutan serta budaya bercocok tanam yang berketergantungan dengan bahan-bahan
seperti pengunaan pupuk an-organik yang mana jika digunakan secara berlebih
maka akan berakibat buruk yang bukan hanya pada lingungan sekitar, tetapi juga akan
ada dampak secara serius terhadap pengaruh kesehatan manusia, Serta isu krisis
pangan yang mengambarkan bagaimana kondisi pangan dunia yang terancam pada
masa-masa yang akan datang.
Beberapa hasil pengamatan penulis (berdasarkan
telaah literature) menggambarkan kondisi pangan dunia saat ini benar-benar
mengindikasikan adanya gejalah nyata kerawanan dan krisis pangan itu. Untuk komoditi
pangan yang terancam umumnya adalah beras. Program Pangan Sedunia (World Food Program) berdasar pengamatan
yang sistematis telah mengantisipasi akan terjadinya kerawanan pangan pada
tahun 2020, oleh karena itu diperlukan suatu bentuk alternative kebijakan yang
dikeluarkan oleh pemerintah dalam rangka mengantisipasi kedua isu hangat yang
sedang terjadi.
Sementara
itu di Indoneisa, telah bebrapa kali mengadakan forum-forum internasioanl untuk
membahan isu-isu hangat dunia yang sedang menjadi sorotan utama dan salah
satunya yakni isu kesehatan dan pangan yang berkelanjutan. Saat ini melalui
program nawacitha preseiden Joko Widodo, Indoneisa sedang mengembangkan
swasembada pangan yang mandiri dan berkelanjutan dengan program kemandirian ekonomi dengan
menggerakkan sektor strategis ekonomi domestic
Dengan melihat
seluruh isu dan ancaman serta peluang yang dimiliki diatas, maka alam Indoneisa yang terkanal
akan kekayaan sumber daya alam yang dilimikinya, serta luas wilayah agraria 60
juta Ha (VivaNews.2016) yang menguntungkan untuk sektor pertanian. Khususnya
untuk wilayah Sulawesi Tenggara, Buton
Utara dirasa mampu menyediakan berbagai bentuk pangan yang sehat dengan
kualitas terbaik untuk kebutuhan konsumsi masyarakat saat ini. Serta banyaknya
permintaan pasar yang bisa menjadi pendorong roda perekonomian masyarakat
petani organik di Buton Utara secra mandiri.
Buton Utara saat, ini sedang fokus pada
program pembangunan dan pengembangan pertanian organik. Yang mana hal tersebut
sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yakni swasembada pangan yang mandiri
dan berkelanjutan, dengan pengembangan 1000 Desa Organik di Indoneisa.
Berdasarkan gagasan tersebut, maka
pemerintah Buton Utara perlu memikirkan atau merancang sebuah alur konsep
kebijakan daerah yang relefan dengan kebijakan pemerintah pusat, mengenai
bagaimana konteks kebijakan pertanian organik di Buton Utara serta bagaimana
tahapan Implementasinya.
PEMBAHASAN
Konsep
Pertanian Organik
Pertanian
organik adalah sistem pertanian yang holistik yang mendukung dan mempercepat
biodiversiti, siklus biologi dan aktivitas biologi tanah. Sertifikasi produk organik
yang dihasilkan, penyimpanan, pengolahan, pasca panen dan pemasaran harus
sesuai standar yang ditetapkan oleh badan standardisasi (IFOAM, 2008).
Menurut
Badan Standardisasi Nasional (2002), "Organik" adalah istilah pelabelan
yang menyatakan bahwa suatu produk telah diproduksi sesuai dengan standar produksi
organik dan disertifikasi oleh otoritas atau lembaga sertifikasi resmi.
Pertanian organik didasarkan pada penggunaan masukan eksternal yang minimum,
serta menghindari penggunaan pupuk dan pestisida sintetis. Praktek pertanian
organik tidak dapat menjamin bahwa produknya bebas sepenuhnya dari residu
karena adanya polusi lingkungan secara umum.
Pertanian Organik juga
merupakan sistem budidaya pertanian yang mengandalkan dan menggunakan
bahan-bahan alami tanpa menggunakan bahan-bahan kimia atau bahan sintetis untuk
mempertahankan kesuburan tanah dan mengendalikan hama. Pertanian organik
merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan sistem pertanian berkelanjutan
dimana dalam penerapannya menggunakan teknologi yang penerapannya menyesuaikan
dengan lingkungan agar keseimbangan lingkungan dapat berjalan seperti apa
adanya dan tidak mengganggu keseimbangan lingkungan.
Menurut Heriawan (2009)
Pertanian organik merupakan sebuah bentuk solusi baru untuk menghadapi
‘kebuntuan’ yang dihadapi para petani berhubungan dengan banyaknya intervensi
bahan-bahan sintetis dalam dunia pertanian akhir-akhir ini. Dapat dilihat dan
di cermati dari pupuk, insektisida, hormon tumbuh, semuanya telah dibuat
dari bahan-bahan yang disintesis dari senyawa-senyawa murni .
Dalam penerapannya,
pertanian organik menggunakan pupuk organik untuk membudidayakan tanaman. Pupuk
organik ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan kesuburan tanah dan
meningkatkan kualitas lahan secara berkelanjutan. Penggunaan pupuk organik
tersebut akan mengembalikan bahan-bahan organik, hara, memperbaiki sifat fisik
tanah, serta mengembalikan hara yang terangkut bersama oleh hasil panen kembali
ke dalam tanah sehingga akan berakibat pada peningkatan produksi tanaman. Hal
ini dikarenakan pupuk organik mengandung unsur hara makro dan unsur hara mikro
sebagai hasil senyawa organik bahan alami yang mengandung sel-sel hidup aktif
dan aman terhadap lingkungan
Strategi
pertanian organik adalah memindahkan hara secepatnya dari sisa tanaman, kompos,
dan pupuk kandang menjadi biomassa tanah yang selanjutnya setelah mengalami
proses mineralisai akan menjadi hara dalam larutan tanah. Dengan kata lain,
unsur hara didaur ulang melalui beberapa tahapan bentuk senyawa organik sebelum
diserap oleh tanaman. Hal ini tentu berbeda dengan pertanian yang menggunakan
pupuk sintetis yang memberikan unsur hara secara cepat dan langsung dalam
bentuk larutan sehingga cepat diserap oleh tanaman dan waktu pemberian yang
sesuai dengan kebutuhan tanaman (Sutanto, 2002).
Selanjutnya, secara umum Pertanian
organik dapat diartika sebagai sistem produksi pertanian yang mendorong tanaman
dan tanah tetap sehat dengan menggunakan bahan-bahan alamiah dalam
pengelolahannya serta menghindari atau membatasi penggunaan bahan kimia
sintetis seperti pupuk kimia, pestisida, herbisida, zat pengatur tumbuh dan zat
aditif pakan.
Perkembangan Pertanian Organik di
Indoneisa
Indonesia
merupakan negara kepulauan dengan luas daratan mencapai 1.922.570 km² dan luas
perairan mencapai 3.257.483 km². Luasan daerah yang memiliki potensi
ketersediaan lahan yang cukup besar dan sangat potensial pengembangan
sektor pertanian. Berdasarakan data BPS 2013, Indonesia memiliki luas daratan
191,09 juta hektar. Dari luas daratan tersebut,
sekitar 95,81 juta hektar yang potensial untuk pertanian, yang terdiri dari
70,59 juta hektar berada di lahan kering, 5,23 juta hektar di lahan basah non
rawa, dan 19,99 juta hektar di lahan rawa.
Sehingga cukup startegis apabila
sebagian lahan yang kosong tersebut digunakan untuk kebutuhan perkebuanan dan
pertanian masyarkat. Seiring dengan berjalanya waktu masyarakat yang mengelolah
pertanian dengan cara konvensional yakni pengunaan bahan-bahan kimia untuk
menyuburkan tanaman, kini mulai beralih ke pertanian organic yang lebih modren
Pada awalnya, pertanian organik
merupakan jawaban atas revolusi hijau yang digalakkan pada tahun 1960-an yang
menyebabkan berkurangnya kesuburan tanah dan kerusakan lingkungan akibat
pemakaian pupuk dan pestisida kimia yang tidak terkendali. Sistem pertanian
berbasis high input energy seperti pupuk kimia dan pestisida dapat
merusak tanah yang akhirnya dapat menurunkan produktifitas tanah, sehingga
berkembang pertanian organik.
Pertanian organik sebenarnya sudah sejak
lama dikenal, sejak ilmu bercocok tanam dikenal manusia, semuanya dilakukan
secara tradisional dan menggunakan bahan-bahan alamiah. Pertanian organik
modern didefinisikan sebagai sistem budidaya pertanian yang mengandalkan
bahan-bahan alami tanpa menggunakan bahan kimia sintetis.
Pertanian organik merupakan suatu sistem budidaya atau
produksi pertanaman yang berpijak pada daur ulang hara secara hayati. Sistem
pertanian ini sangat ramah lingkungan dan berpegang pada prinsip ekologi.
Dengan kata lain pertanian yang bebas dari bahan kimia, Dengan tujuan untuk
menyediakan produk – produk pertanian (terutama bahan pangan) yang aman bagi
kesehatan produsen dan konsumen serta menjaga keseimbangan lingkungan dengan
menjaga siklus alaminya.
Pertanian
organik modern di Indonesia mulai diperkenalkan oleh Yayasan Bina Sarana Bakti
(BSB), dengan mengembangkan Usahatani sayuran organik di Bogor, Jawa Barat pada
tahun 1984 (Prawoto and Surono, 2005; Sutanto 2002). Pada tahun 2006, terdapat
23.605 petani organik di Indonesia dengan luas area 41.431 ha, 0,09 persen dari
total lahan pertanian di Indonesia (IFOAM, 2008). Perkembangan luas areal
pertanian organic diketahui menujukan tren kenaikan dari tahun ketahun dimaulai
dari tahun 2006, kemudian tahun 2007 dengan luas area pertanian organic di
Indoneisa adalah 40.970 Ha, pada tahun 2008 meningkat tajam sebesar 409 %
sebesar 208.535 Ha, selanjutnya pertumbuhan pertanian organic di tahun 2009
tidak begitu mengalami kenaiakan yang tajam, hanya mampu berkembang sekitar 3
persen dari tahun sebelumnya, memasuki tahun 2010 luas area pertanian organic
Indonesia 238,872.24 Ha, atau meningkat 10 persen dari tahun 2009. Namun pada tahun 2011 menurun 5,77 persen
dari tahun sebelumnya menjadi 225.062,65 ha. Penurunan terjadi karena menurunnya
luas areal pertanian organic tersertifikasi sebanyak 13 persen. Hal ini disebabkan
karena jumlah pelaku (petani madu hutan) tidak lagi melanjutkan sertifikasi produknya
tahun 2011. Sementara itu, Hasil survei pada 2014 menyatakan
Indonesia termasuk salah satu negara yang masuk dalam the Ten Countries with
the Largest Organic Area 2012 di kawasan Asia. Dimana luas lahan organik di
Asia sebesar 3.756.584 hektare dengan sebaran luas lahan di Indonesia 62.127,82
hektare pada 2012 kemudian meningkat menjadi 76.013,20 hektare di 2013 sampai
2014.
Dalam pengembangan pertanian organik
pemerintah meluncurkan program pengembangan pertanian organik melalui komitmen
“Go Organic 2010”. Dalam komitmen ini, dicanangkan bahwa pada tahun 2010
Indonesia akan menjadi produsen produk pertanian organik terbesar di dunia.
Dalam mengembangkan pertanian organik, diperlukan perencanaan dan implementasi yang
baik secara bersamaan. Perencanaan dan implementasi juga dilakukan secara
bersama antara pemerintah dan pelaku usaha. Program “Go Organic 2010”, yang
berisi berbagai kegiatan seperti pengembangan teknologi pertanian organik,
membentuk kelompok tani organik, pengembangan perdesaan melalui
pertanian organik, dan membangun strategi pemasaran pangan organic
(Henny.2012). Tetapi kenyataannya, pertanian organik belum berkembang dan masih
sangat sedikit
produk yang dihasilkan. Artinya, belum banyak petani yang menerapkan usaha pertanian secara organik. Pemerintah dalam hal ini termasuk
masyarakat pertanian Indonesia diharapkan bertindak nyata dalam upaya
mempopulerkan dan mengangkat citra produk pertanian organik Indonesia untuk mendukung
terwujudnya ketahanan pangan yang tangguh. kelompok tani organik, pengembangan perdesaan melalui pertanian
organik, dan membangun strategi pemasaran pangan organik.
Selanjutnya, seiring
dengan berjalannya waktu dan perlaihan kepemimpinan Negara yang mana saat ini,
salah satu agenda dalam program Presiden Jokowi dalam Nawacita
adalah mewujudkan
kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor strategis ekonomi domestik,
dengan sub agenda peningkatan kedaulatan pangan yang salah satu
sasarannya yaitu “Pengembangan 1000 Desa Pertanian Organik” dengan
pembagian target sebagai berikut; 1) Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 600
desa, 2) Direktorat Jenderal Hortikultura 250 desa, dan 3) Direktorat Jenderal
Perkebunan 150 desa.
Hal tersebut
tentu didukung dengan potensi yang cukup besar untuk bersaing di pasar
internasional walaupun secara bertahap. Hal ini karena berbagai keunggulan
komparatif antara lain : 1) masih banyak sumberdaya lahan yang dapat dibuka
untuk mengembangkan sistem pertanian organik, 2) teknologi untuk mendukung
pertanian organik sudah cukup tersedia seperti pembuatan kompos, tanam tanpa
olah tanah, pestisida hayati dan lain-lain
Pengembangan
selanjutnya adalah pertanian organik di Indonesia harus ditujukan untuk
memenuhi permintaan pasar global. Oleh sebab itu komoditas-komoditas eksotik
seperti sayuran dan perkebunan seperti kopi dan teh yang memiliki potensi
ekspor cukup cerah perlu segera dikembangkan. Produk kopi misalnya, Indonesia
merupakan pengekspor terbesar kedua setelah Brasil, serta pengembangan komoditi
unggulan terbaru yang berasal dari masing-masing prodok unggulan daerah seperti
beras hitam dan beras merah dengan system pertanian organic.
Konteks
Kebijakan Organik di Buton Utara
Sebelum mendalami pembahasan tentang bagaimana konteks kebijakan
pertanian organic di Buton Utara, maka terlebih dahulu yang harus dipahami
adalah isi dari kebijakan itu sendiri atau Content of Policy mengenai kepentingan-kepentingan
seperti bagaimana dampak pengambilan kebijakan pertanian organic terhadap
perekonomian, social dan budaya masyarakat setempat serta bentuk kelembagaan atau
legitimasi yang mendukung implementasi kebijakannya.
selanjutnya,
untuk mendeskripsikan konteks kebijakan
pertanain organic akan dijelaskan dalam beberapa tahapan diantaranya :
a. Interest Affected
(Kepentingan-Kepentingan yang Mempengaruhi)
Secara
konsepsi Interst affected
berkaitan dengan berbagai kepentingan yang mempengaruhi suatu implementasi
kebijakan. Indikator ini berargumen bahwa suatu kebijakan dalam pelaksanaannya
pasti melibatkan banyak kepentingan, dan sejauh mana kepentingan-kepentingan
tersebut membawa pengaruh terhadap implementasinya, hal inilah yang ingin diketahui
lebih lanjut dalam pembahasan konteks kebijakan pertanian organic di Buton
Utara.
Dalam pengembangan pertanian organic
ini, yang menjadi landasan dasar yang mendukung kebijakan pemerintah daerah
Buton Utara adalah adanya kepentingan atau keinginan pemerintah pusat yang
berkomitmen untuk memberdayakan swasembada pangan nasional. Semenjak adanya
program penggalangan pertanian organic di indoneisa baik dalam kebijakan pengembangan
pertanian organik seperti Go Organic 2010, hingga pada saat ini program yang
terlahir dari nawacita pemerintahan jokowi yakni adalah
mewujudkan
kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor strategis ekonomi domestik,
dengan sub agenda peningkatan kedaulatan pangan yang salah satu
sasarannya yaitu “Pengembangan 1000 Desa Pertanian Organik”.
Selain karena adanya
factor kepentingan pemerintah pusat, adanya kepentingan-kepentingan daerah yang
melihat potensi pertanian di Buton Utara yang memiliki masa depan yang cerah
baik untuk masyarakat sekitar maupun untuk suksesnya pemerintahan yang sedang
berjalan dengan memanfaatkan momen kebangkitan pertanian organic di Indonesia.
Kepentingan-kepentingan
diatas tentunya tidak bisa lepas dari adanya peran serta para elite politik,
swasta serta lembaga-lembaga swadaya masyarakat (LSM) lainya yang ikut mengambil bagian dalam
menjalankan pertanian organic di Buton Utara. Kepetingan elit politik yang
berkuasa menjadi sangat kuat karna bisa mengankat citra positif dari seorang
pemimpin kepada masyarakatnya jika program ini berhasil dijalankan dengan baik
dan mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat petani yang ada. Dilain pihak,
tentu akan permainan di sector birokrasi daerah dan swasta yang menjadikan
program ini sebagai suatu proyek yang menguntungkan dengan memanfaatkan bantuan
alokasi dana baik dari APBD maupun bantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat
(Kementirian Pertanian).
Sementara itu,
kelompok-kelompok tani yang sejatinya menjadi obyek kebijakan yang dikeluarkan
oleh pemerintah harus menajadi prioritas utama untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat petani, kelompok tani ini memiliki kepentingan atas program
pemerintah untuk mendapatkan berbagai fasilitas penunjang pertanian untuk
meningkatkan dan mempermudah produksi hasil pertanian mereka.
b.
Type
of Benefits (Tipe Manfaat)
Pada point ini content of policy berupaya untuk
menunjukkan atau menjelaskan bahwa dalam suatu kebijakan harus terdapat
beberapa jenis manfaat yang menunjukkan dampak positif yang dihasilkan oleh
pengimplementasian kebijakan yang hendak dilaksanakan.
Dalam pelaksanaan
kebijakan pertanian organic di Buton Utara, maka diharapkan juga adanya manfaat
yang dapat dirasakan oleh baik pemerintah setempat, sector swasta dan masyarkat
secara keseluruhan. Secara umum adapun manfaat yang diperoleh pemerintah dalam
menjalan kebijakan tersebut antara lain dengan adanya kebijakan pengembangan
pertanian organic maka, secara tidak langsung pemerintah daerah bisa menekan
angka pengangguran hingga 60 persen melalui pengembang kewirausahaan dan
pengembangan petani yang mandari. Hal ini di implementasikan melalui program
pengiriman para petani untuk melakukan studi banding pada daerah-daerah yang
masyarakat maupun pemerintahanya telah berhasil dalam menerapkan pertanian organic
secara keseluruhan.
Manfaat lain juga
dirasaakan oleh pihak swasta yang turut ambil bagian dalam menyukseskan program
pertaanian organic dengan menjalankan pemasan-pemasan hasil-hasil peranian,
khususnya beras merah yang sangat di gandrugi oleh masyarakat Sulawesi
tenggara, khususnya masyakat menengah
keatas serta masyarakat-masyarakat yang telah sadar akan pentingannya kesehatan
pangan melalui pertanian organic ini. permintaan pasar akan beras merah yang
berkualitas terbaik yang mana kini telah menembus pangsa pasar eropa menjadi
keberkahan tersendiri oleh masyarakat petani, swasta serta pemerintah setempat
yang diangap sukses dalam menjalankan program pengembangan pertanian organic di
Buton Utara.
Selanjutnya, untuk
membatu mensukseskan program diatas maka menurut Muhyiddin, perencana senior
Pusat Analisis Kebijakan (dalam Time Indonesia.co) perlunya program hilirisasi
hasil riset bidang pertanian agar dapat membantu peningkatan produk. Riset dan
inovesi yang diberikan oleh lembaga-lembaga penelitian seperti
universitas-universitas, LIPI dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
(BPPT) bisa diaplikasikan melalui balai-balai yang ada di daerah tersebut.
c.
Extent
of Change Envision (Derajat Perubahan yang Ingin Dicapai)
Setiap kebijakan
memiliki target yang hendak dan ingin dicapai. Content of policy yang ingin dijelaskan pada pon ini adalah bahwa
sejauh mana perubahan yang diinginkan dari sebuah kebijakan yang telah dibuat. Suatu
program yang bertujuan mengubah sikap dan perilaku kelompok sasaran dalam hal
ini masyarakat Buton Utara relative lebih sulit diimplementasikan daripada
program yang sekedar memberikan bentuan kredit atau bantuan beras kepada
kelompok masyarakat miskin. Hal tersbut tidak dapat dipungkiri bahwa kebijakan
pengembagan pertanian organic di Buton Utara banyak menghadapi tantangan dan
kendala baik secara teknik penerapan yang telah dicanangkan oleh pemernitah,
mapun factor pola pikir yang mana adanya
sekolmpok masyakat yang masih sulit menerima dan melihat dari sisi yang
negative akan program baru yang di tawarkan pemerintah.
Adapun hal yang ingin
dicapai dalam penerpan program ini menurut
Abu Hasan (dalam ZonaSultra.com) yakni, selain untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat petani (melalui pergerakan ekonimi baru sector
pertanian), pemenuhan kebutuhan masyarakat dan pasar akan permintaan beras
organic yang berkualis dan sehat, dan ikut serta memperkenalkan budaya dan
kekayaan alam Buton Utara sebagai kabupaten yang memiliki potensi yang tinggi
dalam sector pemenuhan kebutuhan pangan nasioanl.
Peningkatan
perekonomian micro dan promosi produk pangan local ke berbagai daerah maupun
mancanegara menjadi fase pertama yang ingin dicapai oleh pemerintah Buton Utara
dalam program kabupaten organic yang sedang dijalankan serta menajadikan Buton
Utara sebagai sentra kebutuhan pangan di Sulawesi Tenggara.
d. Site of Decision Making (Letak
Pengambilan Keputusan)
Pengambilan keputusan
dalam suatu kebijakan memegang peranan penting dalam pelaksanaan suatu
kebijakan, maka pada bagian ini akan coba dijelaskan dimana letak pengambilan
keputusan dari suatu kebijakan yang akan diimplementasikan serta dasar landasar
kebijakan yang diambil dari pusat.
Kebijakan yang
dijalankan oleh pemerintah Buton Utara merupakan interprestasi dari kebijakan
pemerintah pusat akan program swasembada pangan nasional yang dijalankan oleh
Kementrian Pertanian RI. Kebijakan ini masuk dalam Salah satu agenda dalam
Nawacita adalah mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor
strategis ekonomi domestik, dengan sub agenda peningkatan kedaulatan pangan.
Salah satu sasarannya adalah mengembangkan 1.000 desa pertanian organik.
Ditingkat nasional, Dalam rangka
mendukung program tersebut maka Direktorat Jenderal Tanaman Pangan pada tahun
2016 menargetkan berkembangnya Desa Pertanian Organik sebanyak 200 unit dengan
luas lahan mencapai 4.000 Ha dengan target sertifikasi organik sebanyak 75
sertifikasi (baik yang sudah berkembang sebelum pelaksanaan Desa Pertanian
Organik). Hal tersebut dilaterbelakangi oleh Pertumbuhan pasar organik semakin
pesat baik pasar internasional maupun pasar domestik. Pasar produk organik
dunia meningkat 20% pertahun. Berdasarkan Data Statistik dan Tren Organik
2015 yang diterbitkan oleh Research Institute of Organic Agriculture (FIBL)
dan International Federation of Organik Agriculture Movements (IFOAM)
di BIOFach 2015, Amerika Serikat merupakan pasar organik terbesar di dunia
sebesar USD 27,04 M, diikuti dengan Jerman (USD 8.45 M), Perancis (USD 4.8 M)
dan Tiongkok (USD 2,67 M). Sedangkan di Indonesia, pertumbuhan pasar produk
organik juga cukup pesat, ditandai dengan meningkatnya jumlah petani yang mengelola
pertanian organik dari tahun ke tahun, selain itu outlet organik di supermarket
(ritel), restoran, organisasi pecinta organik dan Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM) serta Lembaga Sertifikasi Organik (LSO) juga turut meningkat jumlahnya.
Selanjutnya, untuk memenuhi ambisi
kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan suwasembada pangan nasional,
maka pemerintah ditingkat regional, khusunya pada Provinsi Sulawesi Tenggara,
Kabupaten Buton Utara, telah menginisiasikan diri sebagai dalam visi mereka
sebagai Kabupaten Organik Pertama di provisnsi tersebut. Dengan berlatar
belakang topografi agraria yang memiliki luas tanah pertanian organik sekitar
16.000 hektar maka wajar saja jika kabupaten tersebut bernai mempromosikan diri
sebagai kabupaten organik. Ditambah lagi dengan kearifan lokal masyarakat Buton
utara yang telah lama mengenal pertanian organik secara teradional dengan
peralatan yang sederhana.
Semenjak pemerintah kabupaten Buton
Utara berkomitmen untuk mengembangkan pertanian organic, maka untuk melegitimasi
kebijakan tersebut mulai dituangkan dalam bentuk keputusan bupati yang nantinya
akan dikembangkan dalam waktu yang singkat kearah pembuatan perta untuk
pertanian organic, sehingga ada paying hukum bersama antara pemerintah daerah
dan masyarakat setempat mengenai pertanian organic di Buton Utara.
Kemudian, sebagai
bentuk nyata atas dukungan pemerintah daerah terhadap pertanian di Buton Utara,
maka pihak Pemda telah menambah alokasi anggaran untuk pertanian menjadi 30
persen di tahun 2017 ini dan bahkan akan ditambah menjadi 50 persen di tahun
2018 mendatang. Sejak 2016 lalu, alokasi untuk pengembangan pertanian organik
ini sebesar Rp 14 miliar dan kini tahun 2017, ini naik menjadi Rp 16 miliar
lebih.
Dengan berbagai
keputusan serta alternative kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah
kabupaten Buton Utara, diharapkan dapat mengoptimalkan potensi sumber daya
daerah untuk kesejahteraan masyarakat setempat.
e. Program Implementer (Pelaksana Program)
Dalam menjalankan suatu
kebijakan atau program harus didukung dengan adanya pelaksana kebijakan yang
kompeten dan kapabel demi keberhasilan suatu kebijakan. Untuk mendung program
kebijakan yang telah dijakan maka, pemerintah daerah perlu menunjuk instansi
atau lembaga yang memiliki sinergitas antara program kerja instansi atau lembaga
tersebut dengan arah kebijakan yang ingin dicapai, dalam artian penunjukan
implementator perlu untuk menjalakan kebijakan tersebut.
Adapun isntansi atau
lembaga yang berwenang dalam mendukung kebijakan pertanian organic di Buton
Utara diantaranya Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan yang mana memiliki
tugas pokok dan fungsi yang sejalan dengan arah kebijakan daerah terkait dengan
pengembangan pertanian, selain itu lembaga Badan Lingkungan Hidup (BLH) juga
masuk dalam kewenanganya mendukung arah kebijakan daerah agar kebijakan
pertanian organic tetap berjalan dengan tetap memperhatikan lingkungan yang
berkelanjutan. Selanjutnya Pemda setempat (dalam BeritaKota.2017) juga
menggandeng Badan Urusan Logistik (Bulog) Sulawesi Tenggara sebagai intrumen
pemecah persolan masalah penampungan hasil-hasil pertanian sekaligus sebagai
media pemasaran serta dalam kerja sama yang dijalan pihak Bulog juga telah
bersedia memperikan pinjaman modal tambahan untuk membiayai pembukaan lahan
hingga pasca panen, melalui kerja sama dengan perbankan.
Selain beberapa instasi
maupun lembaga yang berwenang dalam mendukung pelaksanaan pengembangan
pertanain organic di Buton Utara, Pemda setempat juga menjalin kerja sama
dengan pihak penyedia keuangan untuk solusi permodalan pertanian yang selalau
menjadi kendala. Bank Indonesia (BI) Wilayah Sulawesi Tenggara menagakui siap
menjalin kerja sama dengan Pemkab Buton Utara untuk
mengembangkan sejumlah komoditi unggulan dengan basis cluster.
Melihat Sektor pertanian di Sultra yang
mampu memberikan kontribusi signifikan dalam perekonomian Produk Domestik
Regional Bruto (PDRB), maka Indonesia Marketing Association (IMA) Chapter
Kendari juga bertekad membatu pemerintah Buton Utara dalam melakukan promosi pertanian organiknya.
Berangkat
dari semua dukungan tersebut, pemerintah kabupaten Buton Utara diharapkan bisa
mengoptimalkan potensi pertanian organic yang sementara dijalan.
f. Resources Committed (Sumber-Sumber Daya yang
Digunakan)
Pelaksanaan kebijakan harus didukung oleh
sumberdaya-sumberdaya yang mendukung agar pelaksanaannya berjalan dengan baik.
Dalam hal pengembangan pertanian organic di Buton Utara, sumber -sumber daya
yang dimiliki dirasa sangat mendukung. Dari segi letak geografis kabupaten
Buton Utara merupakan dataran rendah dan sebahagian berbukit dengan keaadaan
tanah yang sangat subur terutama yang terletak pada pesisir pantai cocok untuk
pertanian baik tanaman pangan maupun tanaman perkebunan. Dengan
luas daratan rendah yang mencakup <29.000 Ha, tentunya sangat cocok dengan
konsep kabupaten organic yang dijalan oleh pemerintah setempat.
Dari aspek social-budaya (kultur
masyarkat setempat) Sebelumnya kabupaten buton utara yang dimana mayoritas
masyarakat yang bermata pencarian sebangai petani telah terlebih dahulu
mengenal pertanian oganik secara tardosional dengan mengunakan bahan-bahan
alami sebagai media pendukung tanaman pertananian sepeti : kotoran hewan,
dedaunan tua, arang, dan lain-lain. Pengetahuan tersebut mereka peroleh secara
turun-tenurun melalui generasi pendahulu mereka dan terus diwariskan pada
masyarakat sekarang ini
Konsep kearifan local
yang dimiliki oleh masyarakat petani Buton Utara sangat relefan dengan apa yang
menjadi konsep dasar dalam menjalankan pertanian organic. Kearifan local yang
ada seperti pengunaan kotoran ternak untuk penyuburan tanaman dan bisa menambah
unsure hara yang ada pada tanah dimana itu berfungsi untuk menyuburkan tanaman
disekitanya, pembukaan lahan secara bertahap dengan tidak menebang pohon-pohon
besar di sekitar area perkebunan yang dahulu digunakan sebagai tempat
berteduhnya petani, ternyata sangat bermanfaat untuk kesuburan tamanan
pertanian disekitanya, serta sistem pembukaan lahan yang jilankan mengikuti
musim dan membiarkan lahan berkembang secara alami kembali jika musim panen
telah selesai.
Dari rangkayan
penjelasan diatas mengenai potensi daerah dan sumber daya yang dimiliki, dapat
disimpulkan bahwa sumber daya yang mendukung kebijakan pertanian organic di
Buton Utara yakni : (1) Keadan geografis lingkungan (2) Potensi tanah yang subur (3) Budaya bercocok
tanam yang oleh pertanian modern di kenal dengan konsep pertanain organik telah
menjadi kearifan local masyarakat sejak dahulu.
Kesimpulan
Maraknya produk
pertanian modern yang beredar dipasaran, kian disadari akan mengancam kesehatan
masyarakat. Akibat dari pengguaan zat kimia dengan kadar berlebihan. Hal ini
memantik banyak pihak mulai mengurangi penggunaan bahan kimia dalam pola
pertanian dewasa ini. Adanya tuntutan
pola hidup sehat dengan mongkonsumsi makanan yang bebas zat kimia, bukan
hanya muncul dari kesadaran lokal.
Namun, hal ini
sudah menjadi keresahan global. Bahkan pasar dunia mulai menetapkan standar
produk pertanian dengan atribut aman dikonsumsi (food safety attributes), nutrisi
baik (nutritional attributes), dan ramah lingkungan (ecolabelling). Untuk itu,
pemerintah kabupaten Buton Utara mulai mencanangkan pengembangan pertanian
organic yang tersebar diseluruh wilayah tersebut yang di kenal dengan Kabupaten
Orgnaik Indoneisa secara bertahap.
Selanjutnya, pemerintah Buton Utara telah mengeluarkan keputusan
bupati tentang pertanian organic untuk wilayah tersebut sebagai payung hukum
bersama dalam merealisasikan program yang dicanangkanya. kemudian untuk mendeskripsikan
dalam bentuk konteks kebijakan pertanain
organic akan dijelaskan dalam beberapa tahapan diantaranya dengan melihat : (1)
Interest
Affected
(Kepentingan-Kepentingan yang Mempengaruhi), yakni adanya kepentingan baik dari pemerintah pusat
yang mana kebijakan pertanian organic
merupakan interprestasi dari kebijakan pemerintah pusat, serta sejauh mana kelompok kelompok
kepentingan tersebut membawa pengaruh terhadap realisasi kebijakan. (2) Type of Benefits (Tipe Manfaat), atinya
manfaat apa yang akan diperolah secara bersama sama (pemerintah, swasta dan
masyarakat) jika kebijakan itu terealisasi dengan baik. adapun manfaat umum
yang akan didapatkan oleh daerah Buton Utara yakni dapat ditekanya angka
pengagguran yang telah menjadi masalah bersama, serta bagi pihak swasta
kebijakan ini dapat menjadi media pasar yang baik dalam mengulingkan roda
perekonomian masyarakat. (3) Extent of
Change Envision (Derajat Perubahan yang Ingin Dicapai), adapun hal yang
ingin dicapai dalam penerpan program ini yakni, selain untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat petani (melalui pergerakan ekonimi baru sector
pertanian), pemenuhan kebutuhan masyarakat dan pasar akan permintaan beras
organic yang berkualis dan sehat, dan ikut serta memperkenalkan budaya dan
kekayaan alam Buton Utara sebagai kabupaten yang memiliki potensi yang tinggi
dalam sector pemenuhan kebutuhan pangan nasioanl. (4) Site of Decision Making (Letak Pengambilan Keputusan), kebijakan
yang dijalankan oleh pemerintah Buton Utara merupakan interprestasi dari
kebijakan pemerintah pusat akan program swasembada pangan nasional yang
dijalankan oleh Kementrian Pertanian RI. (5) Program Implementer (Pelaksana Program), Adapun isntansi atau
lembaga yang berwenang dalam mendukung kebijakan pertanian organic di Buton
Utara diantaranya Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan, Badan Lingkungan
Hidup (BLH), menggandeng Badan Urusan Logistik (Bulog) Sulawesi Tenggara serta
beberapa pihak pendanaan dana pemasaran lainya yang telah bekerjasama dengan
pemerintah setempat. (6) Resources
Committed (Sumber-Sumber Daya yang Digunakan), adapun sumber daya yang
mendukung kebijakan pertanian organic di Buton Utara yakni : (1) Keadan
geografis lingkungan (2) Potensi alam
yang subur (3) Budaya bercocok tanam yang oleh pertanian modern di kenal dengan
konsep pertanain organik telah menjadi kearifan local masyarakat sejak dahulu.
SARAN
Dalam
mengembangan pertanian organic Pemerintah Kabupaten Buton Utara perlu
membangaun kemitraan kerja dengan pihak swasta maupun pemerintah Negara
lain agar apa yang di inginkan oleh pemerintah setempat dalam upaya pemenuhan
kebutuhan pangan organic dapat berkembang dan diterima oleh masyarakat local
maupun mancanegara, serta untuk mengantisipasi adanya komplen prodak oleh masyarakat
maka, pemerintah kabupetn Buton Utara perlu bekerja sama dengan Pusat Standardisasi dan Akreditasi -
Deptan yang pada tanggal 8 Juli 2002,
telah dihasilkan SNI No. 01-6729-2002 tentang Sistem Pangan Organik. Di dalam
SNI ini telah tertulis berbagai hal yang mengatur tentang lahan, saprodi,
pengolahan, labelling sampai pemasaran produk pangan organik. SNI ini merupakan
adopsi dengan modifikasi dari standar internasional.
Dengan
itu, produk komoditi pertanian di Buton Utara dapat diterima oleh semua
kalangan dengan standar yang telah di tetapkan.
DAFTAR PUSTAKA
Badan
Standardisasi Nasional (BSN). 2002. Standar
Nasional Indonesia (SNI) 01-67292002. Sistem Pangan Organik. Jakarta.
Sutanto, R. 2002. Penerapan Pertanian Organik Pemasyarakatan
dan Pengembangan. Kanisius. Jakarta.
Mayrowani Henny. Agustus 2012,‘’Pengembangan Pertanian Organik di Indonesia’’. Jurnal Forum
Peneliti Agro Ekonomi.Vol.30.No.2. (Diakses 20 Mei 2017)
Prawoto A. and Surono I. 2005. Organic Agriculture in Indonesia: A Wannabe Big Player in the
Organic World, http://eng. biocert.or.id/ artikel_isi.php?aid=73 (15 Juli
2017).
IFOAM.
2008. The World of Organic Agriculture
Statistics & Emerging Trends 2008. http://www.soel.de/fachtheraaii
downloads/s_74_l O.pdf.
www.pertanian.go.id. 3 april 2016. “Penguatan Sistem Pertanian Organik Indonesia
Menuju Berkembangnya Desa Pertanian Organik & Menguasai Pasar Organik Dunia” 19 Mei 2017. 20.30 Wita. http://tanamanpangan.pertanian.go.id/berita/95.
SuaraLidik.com.
28 Maret 2017 ‘’Masyarakat Buton
Utara Optimis Kembangkan Pertanian Organik’’.20
Mei 2017.
https://www.suaralidik.com/masyarakat-buton-utara-optimis-kembangkan-pertanian-organik/
ZonaSultra.com.23 Mei 2017 ‘’Buron Utara Ditargetkan Menjadi Daerah
Pertumbuhan Ekonomi Baru’’. 27 Juni 2017. 16.20. WITA. https://zonasultra.com/buton-utara-ditarget-menjadi-daerah-pertumbuhan-ekonomi-baru.html
BeritaKotaKendari.com.10
April.2017. ‘’Bulog Siap Tampung
Pertanian Organik’’.27Juli2017.Pukul.16.20.WITA.http://bkk.fajar.co.id/2017/04/10/bulog-siap-tampung-produk-pertanian-organik/.
Comments
Post a Comment