Sebuah Literasi Kebijakan Pertanian Organik Buton Utara

Sebuah Literasi
Kebijakan Pertanian Organik Buton Utara

Muh. Syahwan Ode, S.AP.,M.A.P

Tren yang berkembang saat ini, menunjukan adanya kekhawatiran masyarakat dunia akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kerap banyak disalah gunakan oleh kelompok-kelompok tertentu dalam pemenuhan kebutuhan pribadi mereka. Pengunaan bahan-bahan pengolahan pangan yang tidak sehat, serta kini mulai masuk pada area vital kebutahan manusia yakni makan dan minum yang mulai tercemar atau terkontaminasi oleh bahan-bahan kimia serta radiasi dari kemajuan teknologi sepeti sekarang.
Meluasnya kontaminasi bahan-bahan kimia untuk pengunaan pengolahan bahan pangan untuk kebutuhan pokok manusia di berbagai negara di Dunia dan menjadi masalah pada tiap-tiap negara baik negara berkembang maupu  negara maju sekalian, khususnya negara-negara yang lebih memiliki sumber daya alam yang melimpah untuk negara dan masyarkatanya. Masalah tersebut saat ini menjadi isu hangat dunia yang banyak dibicarakan pada forum-forum internasional yang banyak diadakan oleh baik organisasi peduli lingkungan maupun organisasi besar dunia dalam ligkup kesehatan dunia atau World Health Organization (WHO) dari Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
Belum lagi disertai dengan isu kekurangan pangan, yang akan menimbulkan ancaman kelaparan yang tidak akan dapat diatasi jika negara-negara berkembang sebagai suatu keseluruhan tidak dapat memacu pertumbuhan produksi pangan mereka seiring dengan laju pertambahan penduduk yang begitu cepat. Peningkatan pertumbuhan produksi pangan kiranya akan sulit dilakukan karena tidak semua negara berkembang memiliki ketersediaan lahan yang layak / subur untuk mengembangkan pertanian dan produksi pangan.  Penguasaan teknologi yang kurang sepadan akan menghambat upaya untuk mengubah lahan yang kurang layak / tidak subur menjadi layak untuk pengembangan pertanian yang baik dan ramah lingkungan.
Dari sini dapat dikatakan bahwa, maraknya isu pencemaran lingkungan akibat pengelolaan alam yang tidak berkelanjutan serta budaya bercocok tanam yang berketergantungan dengan bahan-bahan seperti pengunaan pupuk an-organik yang mana jika digunakan secara berlebih maka akan berakibat buruk yang bukan hanya pada lingungan sekitar, tetapi juga akan ada dampak secara serius terhadap pengaruh kesehatan manusia, Serta isu krisis pangan yang mengambarkan bagaimana kondisi pangan dunia yang terancam pada masa-masa yang akan datang.
Beberapa hasil pengamatan penulis (berdasarkan telaah literature) menggambarkan kondisi pangan dunia saat ini benar-benar mengindikasikan adanya gejalah nyata kerawanan dan krisis pangan itu. Untuk komoditi pangan yang terancam umumnya adalah beras. Program Pangan Sedunia (World Food Program) berdasar pengamatan yang sistematis telah mengantisipasi akan terjadinya kerawanan pangan pada tahun 2020, oleh karena itu diperlukan suatu bentuk alternative kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam rangka mengantisipasi kedua isu hangat yang sedang terjadi.
Sementara itu di Indoneisa, telah bebrapa kali mengadakan forum-forum internasioanl untuk membahan isu-isu hangat dunia yang sedang menjadi sorotan utama dan salah satunya yakni isu kesehatan dan pangan yang berkelanjutan. Saat ini melalui program nawacitha preseiden Joko Widodo, Indoneisa sedang mengembangkan swasembada pangan yang mandiri dan berkelanjutan dengan program kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor strategis ekonomi domestic
Dengan melihat seluruh isu dan ancaman serta peluang yang dimiliki  diatas, maka alam Indoneisa yang terkanal akan kekayaan sumber daya alam yang dilimikinya, serta luas wilayah agraria 60 juta Ha (VivaNews.2016) yang menguntungkan untuk sektor pertanian. Khususnya untuk wilayah Sulawesi Tenggara,  Buton Utara dirasa mampu menyediakan berbagai bentuk pangan yang sehat dengan kualitas terbaik untuk kebutuhan konsumsi masyarakat saat ini. Serta banyaknya permintaan pasar yang bisa menjadi pendorong roda perekonomian masyarakat petani organik di Buton Utara secra mandiri.
 Buton Utara saat, ini sedang fokus pada program pembangunan dan pengembangan pertanian organik. Yang mana hal tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yakni swasembada pangan yang mandiri dan berkelanjutan, dengan pengembangan 1000 Desa Organik di Indoneisa.
            Berdasarkan gagasan tersebut, maka pemerintah Buton Utara perlu memikirkan atau merancang sebuah alur konsep kebijakan daerah yang relefan dengan kebijakan pemerintah pusat, mengenai bagaimana konteks kebijakan pertanian organik di Buton Utara serta bagaimana tahapan Implementasinya.


PEMBAHASAN
Konsep Pertanian Organik
Pertanian organik adalah sistem pertanian yang holistik yang mendukung dan mempercepat biodiversiti, siklus biologi dan aktivitas biologi tanah. Sertifikasi produk organik yang dihasilkan, penyimpanan, pengolahan, pasca panen dan pemasaran harus sesuai standar yang ditetapkan oleh badan standardisasi (IFOAM, 2008).        
Menurut Badan Standardisasi Nasional (2002), "Organik" adalah istilah pelabelan yang menyatakan bahwa suatu produk telah diproduksi sesuai dengan standar produksi organik dan disertifikasi oleh otoritas atau lembaga sertifikasi resmi. Pertanian organik didasarkan pada penggunaan masukan eksternal yang minimum, serta menghindari penggunaan pupuk dan pestisida sintetis. Praktek pertanian organik tidak dapat menjamin bahwa produknya bebas sepenuhnya dari residu karena adanya polusi lingkungan secara umum.
Pertanian Organik juga merupakan sistem budidaya pertanian yang mengandalkan dan menggunakan bahan-bahan alami tanpa menggunakan bahan-bahan kimia atau bahan sintetis untuk mempertahankan kesuburan tanah dan mengendalikan hama. Pertanian organik merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan sistem pertanian berkelanjutan dimana dalam penerapannya menggunakan teknologi yang penerapannya menyesuaikan dengan lingkungan agar keseimbangan lingkungan dapat berjalan seperti apa adanya dan tidak mengganggu keseimbangan lingkungan.
Menurut Heriawan (2009) Pertanian organik merupakan sebuah bentuk solusi baru untuk menghadapi ‘kebuntuan’ yang dihadapi para petani berhubungan dengan banyaknya intervensi bahan-bahan sintetis dalam dunia pertanian akhir-akhir ini. Dapat dilihat dan di cermati dari pupuk,  insektisida, hormon tumbuh, semuanya telah dibuat dari bahan-bahan yang disintesis dari senyawa-senyawa murni .
Dalam penerapannya, pertanian organik menggunakan pupuk organik untuk membudidayakan tanaman. Pupuk organik ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan kesuburan tanah dan meningkatkan kualitas lahan secara berkelanjutan. Penggunaan pupuk organik tersebut akan mengembalikan bahan-bahan organik, hara, memperbaiki sifat fisik tanah, serta mengembalikan hara yang terangkut bersama oleh hasil panen kembali ke dalam tanah sehingga akan berakibat pada peningkatan produksi tanaman. Hal ini dikarenakan pupuk organik mengandung unsur hara makro dan unsur hara mikro sebagai hasil senyawa organik bahan alami yang mengandung sel-sel hidup aktif dan aman terhadap lingkungan
          Strategi pertanian organik adalah memindahkan hara secepatnya dari sisa tanaman, kompos, dan pupuk kandang menjadi biomassa tanah yang selanjutnya setelah mengalami proses mineralisai akan menjadi hara dalam larutan tanah. Dengan kata lain, unsur hara didaur ulang melalui beberapa tahapan bentuk senyawa organik sebelum diserap oleh tanaman. Hal ini tentu berbeda dengan pertanian yang menggunakan pupuk sintetis yang memberikan unsur hara secara cepat dan langsung dalam bentuk larutan sehingga cepat diserap oleh tanaman dan waktu pemberian yang sesuai dengan kebutuhan tanaman (Sutanto, 2002).
        Selanjutnya, secara umum Pertanian organik dapat diartika sebagai sistem produksi pertanian yang mendorong tanaman dan tanah tetap sehat dengan menggunakan bahan-bahan alamiah dalam pengelolahannya serta menghindari atau membatasi penggunaan bahan kimia sintetis seperti pupuk kimia, pestisida, herbisida, zat pengatur tumbuh dan zat aditif pakan.
Perkembangan Pertanian Organik di Indoneisa
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan luas daratan mencapai 1.922.570 km² dan luas perairan mencapai 3.257.483 km². Luasan daerah yang memiliki potensi ketersediaan  lahan yang cukup besar dan sangat potensial pengembangan sektor pertanian. Berdasarakan data BPS 2013, Indonesia memiliki luas daratan 191,09 juta hektar. Dari luas daratan tersebut,  sekitar 95,81 juta hektar yang potensial untuk pertanian, yang terdiri dari 70,59 juta hektar berada di lahan kering, 5,23 juta hektar di lahan basah non rawa, dan 19,99 juta hektar di lahan rawa.
Sehingga cukup startegis apabila sebagian lahan yang kosong tersebut digunakan untuk kebutuhan perkebuanan dan pertanian masyarkat. Seiring dengan berjalanya waktu masyarakat yang mengelolah pertanian dengan cara konvensional yakni pengunaan bahan-bahan kimia untuk menyuburkan tanaman, kini mulai beralih ke pertanian organic yang lebih modren
Pada awalnya, pertanian organik merupakan jawaban atas revolusi hijau yang digalakkan pada tahun 1960-an yang menyebabkan berkurangnya kesuburan tanah dan kerusakan lingkungan akibat pemakaian pupuk dan pestisida kimia yang tidak terkendali. Sistem pertanian berbasis high input energy seperti pupuk kimia dan pestisida dapat merusak tanah yang akhirnya dapat menurunkan produktifitas tanah, sehingga berkembang pertanian organik.
Pertanian organik sebenarnya sudah sejak lama dikenal, sejak ilmu bercocok tanam dikenal manusia, semuanya dilakukan secara tradisional dan menggunakan bahan-bahan alamiah. Pertanian organik modern didefinisikan sebagai sistem budidaya pertanian yang mengandalkan bahan-bahan alami tanpa menggunakan bahan kimia sintetis.
Pertanian organik merupakan suatu sistem budidaya atau produksi pertanaman yang berpijak pada daur ulang hara secara hayati. Sistem pertanian ini sangat ramah lingkungan dan berpegang pada prinsip ekologi. Dengan kata lain pertanian yang bebas dari bahan kimia, Dengan tujuan untuk menyediakan produk – produk pertanian (terutama bahan pangan) yang aman bagi kesehatan produsen dan konsumen serta menjaga keseimbangan lingkungan dengan menjaga siklus alaminya.
 Pertanian organik modern di Indonesia mulai diperkenalkan oleh Yayasan Bina Sarana Bakti (BSB), dengan mengembangkan Usahatani sayuran organik di Bogor, Jawa Barat pada tahun 1984 (Prawoto and Surono, 2005; Sutanto 2002). Pada tahun 2006, terdapat 23.605 petani organik di Indonesia dengan luas area 41.431 ha, 0,09 persen dari total lahan pertanian di Indonesia (IFOAM, 2008). Perkembangan luas areal pertanian organic diketahui menujukan tren kenaikan dari tahun ketahun dimaulai dari tahun 2006, kemudian tahun 2007 dengan luas area pertanian organic di Indoneisa adalah 40.970 Ha, pada tahun 2008 meningkat tajam sebesar 409 % sebesar 208.535 Ha, selanjutnya pertumbuhan pertanian organic di tahun 2009 tidak begitu mengalami kenaiakan yang tajam, hanya mampu berkembang sekitar 3 persen dari tahun sebelumnya, memasuki tahun 2010 luas area pertanian organic Indonesia 238,872.24 Ha, atau meningkat 10 persen dari tahun 2009.  Namun pada tahun 2011 menurun 5,77 persen dari tahun sebelumnya menjadi 225.062,65 ha. Penurunan terjadi karena menurunnya luas areal pertanian organic tersertifikasi sebanyak 13 persen. Hal ini disebabkan karena jumlah pelaku (petani madu hutan) tidak lagi melanjutkan sertifikasi produknya tahun 2011. Sementara itu, Hasil survei pada 2014 menyatakan Indonesia termasuk salah satu negara yang masuk dalam the Ten Countries with the Largest Organic Area 2012 di kawasan Asia. Dimana luas lahan organik di Asia sebesar 3.756.584 hektare dengan sebaran luas lahan di Indonesia 62.127,82 hektare pada 2012 kemudian meningkat menjadi 76.013,20 hektare di 2013 sampai 2014.
Dalam pengembangan pertanian organik pemerintah meluncurkan program pengembangan pertanian organik melalui komitmen “Go Organic 2010”. Dalam komitmen ini, dicanangkan bahwa pada tahun 2010 Indonesia akan menjadi produsen produk pertanian organik terbesar di dunia. Dalam mengembangkan pertanian organik, diperlukan perencanaan dan implementasi yang baik secara bersamaan. Perencanaan dan implementasi juga dilakukan secara bersama antara pemerintah dan pelaku usaha. Program “Go Organic 2010”, yang berisi berbagai kegiatan seperti pengembangan teknologi pertanian organik, membentuk  kelompok tani organik, pengembangan perdesaan melalui pertanian organik, dan membangun strategi pemasaran pangan organic (Henny.2012). Tetapi kenyataannya, pertanian organik belum berkembang dan masih sangat sedikit produk yang dihasilkan. Artinya, belum banyak petani yang menerapkan usaha pertanian secara organik. Pemerintah dalam hal ini termasuk masyarakat pertanian Indonesia diharapkan bertindak nyata dalam upaya mempopulerkan dan mengangkat citra produk pertanian organik Indonesia untuk mendukung terwujudnya ketahanan pangan yang tangguh. kelompok tani organik, pengembangan perdesaan melalui pertanian organik, dan membangun strategi pemasaran pangan organik.
Selanjutnya, seiring dengan berjalannya waktu dan perlaihan kepemimpinan Negara yang mana saat ini, salah satu agenda dalam program Presiden Jokowi dalam Nawacita adalah mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor strategis ekonomi domestik, dengan sub agenda peningkatan kedaulatan pangan yang  salah satu sasarannya  yaitu  “Pengembangan 1000 Desa Pertanian Organik” dengan pembagian target sebagai berikut; 1) Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 600 desa, 2) Direktorat Jenderal Hortikultura 250 desa, dan 3) Direktorat Jenderal Perkebunan 150 desa.
Hal tersebut tentu didukung dengan potensi yang cukup besar untuk bersaing di pasar internasional walaupun secara bertahap. Hal ini karena berbagai keunggulan komparatif antara lain : 1) masih banyak sumberdaya lahan yang dapat dibuka untuk mengembangkan sistem pertanian organik, 2) teknologi untuk mendukung pertanian organik sudah cukup tersedia seperti pembuatan kompos, tanam tanpa olah tanah, pestisida hayati dan lain-lain
Pengembangan selanjutnya adalah pertanian organik di Indonesia harus ditujukan untuk memenuhi permintaan pasar global. Oleh sebab itu komoditas-komoditas eksotik seperti sayuran dan perkebunan seperti kopi dan teh yang memiliki potensi ekspor cukup cerah perlu segera dikembangkan. Produk kopi misalnya, Indonesia merupakan pengekspor terbesar kedua setelah Brasil, serta pengembangan komoditi unggulan terbaru yang berasal dari masing-masing prodok unggulan daerah seperti beras hitam dan beras merah dengan system pertanian organic.

Konteks Kebijakan Organik di Buton Utara
            Sebelum mendalami pembahasan tentang bagaimana konteks kebijakan pertanian organic di Buton Utara, maka terlebih dahulu yang harus dipahami adalah isi dari kebijakan itu sendiri atau Content of Policy mengenai kepentingan-kepentingan seperti bagaimana dampak pengambilan kebijakan pertanian organic terhadap perekonomian, social dan budaya masyarakat setempat serta bentuk kelembagaan atau legitimasi yang mendukung implementasi kebijakannya.
            selanjutnya, untuk mendeskripsikan  konteks kebijakan pertanain organic akan dijelaskan dalam beberapa tahapan diantaranya :
a.       Interest Affected (Kepentingan-Kepentingan yang Mempengaruhi)
Secara konsepsi Interst affected berkaitan dengan berbagai kepentingan yang mempengaruhi suatu implementasi kebijakan. Indikator ini berargumen bahwa suatu kebijakan dalam pelaksanaannya pasti melibatkan banyak kepentingan, dan sejauh mana kepentingan-kepentingan tersebut membawa pengaruh terhadap implementasinya, hal inilah yang ingin diketahui lebih lanjut dalam pembahasan konteks kebijakan pertanian organic di Buton Utara.
Dalam pengembangan pertanian organic ini, yang menjadi landasan dasar yang mendukung kebijakan pemerintah daerah Buton Utara adalah adanya kepentingan atau keinginan pemerintah pusat yang berkomitmen untuk memberdayakan swasembada pangan nasional. Semenjak adanya program penggalangan pertanian organic di indoneisa baik dalam kebijakan pengembangan pertanian organik seperti Go Organic 2010, hingga pada saat ini program yang terlahir dari nawacita pemerintahan jokowi yakni adalah mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor strategis ekonomi domestik, dengan sub agenda peningkatan kedaulatan pangan yang  salah satu sasarannya  yaitu  “Pengembangan 1000 Desa Pertanian Organik”.
Selain karena adanya factor kepentingan pemerintah pusat, adanya kepentingan-kepentingan daerah yang melihat potensi pertanian di Buton Utara yang memiliki masa depan yang cerah baik untuk masyarakat sekitar maupun untuk suksesnya pemerintahan yang sedang berjalan dengan memanfaatkan momen kebangkitan pertanian organic di Indonesia.
Kepentingan-kepentingan diatas tentunya tidak bisa lepas dari adanya peran serta para elite politik, swasta serta lembaga-lembaga swadaya masyarakat (LSM)  lainya yang ikut mengambil bagian dalam menjalankan pertanian organic di Buton Utara. Kepetingan elit politik yang berkuasa menjadi sangat kuat karna bisa mengankat citra positif dari seorang pemimpin kepada masyarakatnya jika program ini berhasil dijalankan dengan baik dan mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat petani yang ada. Dilain pihak, tentu akan permainan di sector birokrasi daerah dan swasta yang menjadikan program ini sebagai suatu proyek yang menguntungkan dengan memanfaatkan bantuan alokasi dana baik dari APBD maupun bantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat (Kementirian Pertanian).
Sementara itu, kelompok-kelompok tani yang sejatinya menjadi obyek kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah harus menajadi prioritas utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani, kelompok tani ini memiliki kepentingan atas program pemerintah untuk mendapatkan berbagai fasilitas penunjang pertanian untuk meningkatkan dan mempermudah produksi hasil pertanian mereka.
b.      Type of Benefits (Tipe Manfaat)
Pada point ini content of policy berupaya untuk menunjukkan atau menjelaskan bahwa dalam suatu kebijakan harus terdapat beberapa jenis manfaat yang menunjukkan dampak positif yang dihasilkan oleh pengimplementasian kebijakan yang hendak dilaksanakan.
Dalam pelaksanaan kebijakan pertanian organic di Buton Utara, maka diharapkan juga adanya manfaat yang dapat dirasakan oleh baik pemerintah setempat, sector swasta dan masyarkat secara keseluruhan. Secara umum adapun manfaat yang diperoleh pemerintah dalam menjalan kebijakan tersebut antara lain dengan adanya kebijakan pengembangan pertanian organic maka, secara tidak langsung pemerintah daerah bisa menekan angka pengangguran hingga 60 persen melalui pengembang kewirausahaan dan pengembangan petani yang mandari. Hal ini di implementasikan melalui program pengiriman para petani untuk melakukan studi banding pada daerah-daerah yang masyarakat maupun pemerintahanya telah berhasil dalam menerapkan pertanian organic secara keseluruhan.
Manfaat lain juga dirasaakan oleh pihak swasta yang turut ambil bagian dalam menyukseskan program pertaanian organic dengan menjalankan pemasan-pemasan hasil-hasil peranian, khususnya beras merah yang sangat di gandrugi oleh masyarakat Sulawesi tenggara,  khususnya masyakat menengah keatas serta masyarakat-masyarakat yang telah sadar akan pentingannya kesehatan pangan melalui pertanian organic ini. permintaan pasar akan beras merah yang berkualitas terbaik yang mana kini telah menembus pangsa pasar eropa menjadi keberkahan tersendiri oleh masyarakat petani, swasta serta pemerintah setempat yang diangap sukses dalam menjalankan program pengembangan pertanian organic di Buton Utara.
Selanjutnya, untuk membatu mensukseskan program diatas maka menurut Muhyiddin, perencana senior Pusat Analisis Kebijakan (dalam Time Indonesia.co) perlunya program hilirisasi hasil riset bidang pertanian agar dapat membantu peningkatan produk. Riset dan inovesi yang diberikan oleh lembaga-lembaga penelitian seperti universitas-universitas, LIPI dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) bisa diaplikasikan melalui balai-balai yang ada di daerah tersebut.
c.       Extent of Change Envision (Derajat Perubahan yang Ingin Dicapai)
Setiap kebijakan memiliki target yang hendak dan ingin dicapai. Content of policy yang ingin dijelaskan pada pon ini adalah bahwa sejauh mana perubahan yang diinginkan dari sebuah kebijakan yang telah dibuat. Suatu program yang bertujuan mengubah sikap dan perilaku kelompok sasaran dalam hal ini masyarakat Buton Utara relative lebih sulit diimplementasikan daripada program yang sekedar memberikan bentuan kredit atau bantuan beras kepada kelompok masyarakat miskin. Hal tersbut tidak dapat dipungkiri bahwa kebijakan pengembagan pertanian organic di Buton Utara banyak menghadapi tantangan dan kendala baik secara teknik penerapan yang telah dicanangkan oleh pemernitah, mapun  factor pola pikir yang mana adanya sekolmpok masyakat yang masih sulit menerima dan melihat dari sisi yang negative akan program baru yang di tawarkan pemerintah.
Adapun hal yang ingin dicapai dalam penerpan program ini menurut  Abu Hasan (dalam ZonaSultra.com) yakni, selain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani (melalui pergerakan ekonimi baru sector pertanian), pemenuhan kebutuhan masyarakat dan pasar akan permintaan beras organic yang berkualis dan sehat, dan ikut serta memperkenalkan budaya dan kekayaan alam Buton Utara sebagai kabupaten yang memiliki potensi yang tinggi dalam sector pemenuhan kebutuhan pangan nasioanl.
Peningkatan perekonomian micro dan promosi produk pangan local ke berbagai daerah maupun mancanegara menjadi fase pertama yang ingin dicapai oleh pemerintah Buton Utara dalam program kabupaten organic yang sedang dijalankan serta menajadikan Buton Utara sebagai sentra kebutuhan pangan di Sulawesi Tenggara.

d.      Site of Decision Making (Letak Pengambilan Keputusan)
Pengambilan keputusan dalam suatu kebijakan memegang peranan penting dalam pelaksanaan suatu kebijakan, maka pada bagian ini akan coba dijelaskan dimana letak pengambilan keputusan dari suatu kebijakan yang akan diimplementasikan serta dasar landasar kebijakan yang diambil dari pusat.
Kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah Buton Utara merupakan interprestasi dari kebijakan pemerintah pusat akan program swasembada pangan nasional yang dijalankan oleh Kementrian Pertanian RI. Kebijakan ini masuk dalam Salah satu agenda dalam Nawacita adalah mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor strategis ekonomi domestik, dengan sub agenda peningkatan kedaulatan pangan. Salah satu sasarannya adalah mengembangkan 1.000 desa pertanian organik.     
Ditingkat nasional, Dalam rangka mendukung program tersebut maka Direktorat Jenderal Tanaman Pangan pada tahun 2016 menargetkan berkembangnya Desa Pertanian Organik sebanyak 200 unit dengan luas lahan mencapai 4.000 Ha dengan target sertifikasi organik sebanyak 75 sertifikasi (baik yang sudah berkembang sebelum pelaksanaan Desa Pertanian Organik). Hal tersebut dilaterbelakangi oleh Pertumbuhan pasar organik semakin pesat baik pasar internasional maupun pasar domestik. Pasar produk organik dunia meningkat 20% pertahun.  Berdasarkan Data Statistik dan Tren Organik  2015 yang diterbitkan oleh Research Institute of Organic Agriculture (FIBL) dan  International Federation of Organik Agriculture Movements (IFOAM) di BIOFach 2015, Amerika Serikat merupakan pasar organik terbesar di dunia sebesar USD 27,04 M, diikuti dengan Jerman (USD 8.45 M), Perancis (USD 4.8 M) dan Tiongkok (USD 2,67 M). Sedangkan di Indonesia, pertumbuhan pasar produk organik juga cukup pesat, ditandai dengan meningkatnya jumlah petani yang mengelola pertanian organik dari tahun ke tahun, selain itu outlet organik di supermarket (ritel), restoran, organisasi pecinta organik dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta Lembaga Sertifikasi Organik (LSO) juga turut meningkat jumlahnya.
Selanjutnya, untuk memenuhi ambisi kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan suwasembada pangan nasional, maka pemerintah ditingkat regional, khusunya pada Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Buton Utara, telah menginisiasikan diri sebagai dalam visi mereka sebagai Kabupaten Organik Pertama di provisnsi tersebut. Dengan berlatar belakang topografi agraria yang memiliki luas tanah pertanian organik sekitar 16.000 hektar maka wajar saja jika kabupaten tersebut bernai mempromosikan diri sebagai kabupaten organik. Ditambah lagi dengan kearifan lokal masyarakat Buton utara yang telah lama mengenal pertanian organik secara teradional dengan peralatan yang sederhana.
Semenjak pemerintah kabupaten Buton Utara berkomitmen untuk mengembangkan pertanian organic, maka untuk melegitimasi kebijakan tersebut mulai dituangkan dalam bentuk keputusan bupati yang nantinya akan dikembangkan dalam waktu yang singkat kearah pembuatan perta untuk pertanian organic, sehingga ada paying hukum bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat setempat mengenai pertanian organic di Buton Utara.
Kemudian, sebagai bentuk nyata atas dukungan pemerintah daerah terhadap pertanian di Buton Utara, maka pihak Pemda telah menambah alokasi anggaran untuk pertanian menjadi 30 persen di tahun 2017 ini dan bahkan akan ditambah menjadi 50 persen di tahun 2018 mendatang. Sejak 2016 lalu, alokasi untuk pengembangan pertanian organik ini sebesar Rp 14 miliar dan kini tahun 2017, ini naik menjadi Rp 16 miliar lebih.
Dengan berbagai keputusan serta alternative kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah kabupaten Buton Utara, diharapkan dapat mengoptimalkan potensi sumber daya daerah untuk kesejahteraan masyarakat setempat.
e.       Program Implementer (Pelaksana Program)
Dalam menjalankan suatu kebijakan atau program harus didukung dengan adanya pelaksana kebijakan yang kompeten dan kapabel demi keberhasilan suatu kebijakan. Untuk mendung program kebijakan yang telah dijakan maka, pemerintah daerah perlu menunjuk instansi atau lembaga yang memiliki sinergitas antara program kerja instansi atau lembaga tersebut dengan arah kebijakan yang ingin dicapai, dalam artian penunjukan implementator perlu untuk menjalakan kebijakan tersebut.
Adapun isntansi atau lembaga yang berwenang dalam mendukung kebijakan pertanian organic di Buton Utara diantaranya Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan yang mana memiliki tugas pokok dan fungsi yang sejalan dengan arah kebijakan daerah terkait dengan pengembangan pertanian, selain itu lembaga Badan Lingkungan Hidup (BLH) juga masuk dalam kewenanganya mendukung arah kebijakan daerah agar kebijakan pertanian organic tetap berjalan dengan tetap memperhatikan lingkungan yang berkelanjutan. Selanjutnya Pemda setempat (dalam BeritaKota.2017) juga menggandeng Badan Urusan Logistik (Bulog) Sulawesi Tenggara sebagai intrumen pemecah persolan masalah penampungan hasil-hasil pertanian sekaligus sebagai media pemasaran serta dalam kerja sama yang dijalan pihak Bulog juga telah bersedia memperikan pinjaman modal tambahan untuk membiayai pembukaan lahan hingga pasca panen, melalui kerja sama dengan perbankan.
Selain beberapa instasi maupun lembaga yang berwenang dalam mendukung pelaksanaan pengembangan pertanain organic di Buton Utara, Pemda setempat juga menjalin kerja sama dengan pihak penyedia keuangan untuk solusi permodalan pertanian yang selalau menjadi kendala. Bank Indonesia (BI) Wilayah Sulawesi Tenggara menagakui siap menjalin kerja sama dengan Pemkab Buton Utara untuk mengembangkan sejumlah komoditi unggulan dengan basis cluster.
Melihat Sektor pertanian di Sultra yang mampu memberikan kontribusi signifikan dalam perekonomian Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), maka Indonesia Marketing Association (IMA) Chapter Kendari juga bertekad membatu pemerintah Buton Utara dalam melakukan promosi pertanian organiknya.
Berangkat dari semua dukungan tersebut, pemerintah kabupaten Buton Utara diharapkan bisa mengoptimalkan potensi pertanian organic yang sementara dijalan.
f.         Resources Committed (Sumber-Sumber Daya yang Digunakan)
Pelaksanaan kebijakan harus didukung oleh sumberdaya-sumberdaya yang mendukung agar pelaksanaannya berjalan dengan baik. Dalam hal pengembangan pertanian organic di Buton Utara, sumber -sumber daya yang dimiliki dirasa sangat mendukung. Dari segi letak geografis kabupaten Buton Utara merupakan dataran rendah dan sebahagian berbukit dengan keaadaan tanah yang sangat subur terutama yang terletak pada pesisir pantai cocok untuk pertanian  baik tanaman pangan maupun tanaman perkebunan. Dengan luas daratan rendah yang mencakup <29.000 Ha, tentunya sangat cocok dengan konsep kabupaten organic yang dijalan oleh pemerintah setempat.
Dari aspek social-budaya (kultur masyarkat setempat) Sebelumnya kabupaten buton utara yang dimana mayoritas masyarakat yang bermata pencarian sebangai petani telah terlebih dahulu mengenal pertanian oganik secara tardosional dengan mengunakan bahan-bahan alami sebagai media pendukung tanaman pertananian sepeti : kotoran hewan, dedaunan tua, arang, dan lain-lain. Pengetahuan tersebut mereka peroleh secara turun-tenurun melalui generasi pendahulu mereka dan terus diwariskan pada masyarakat sekarang ini
Konsep kearifan local yang dimiliki oleh masyarakat petani Buton Utara sangat relefan dengan apa yang menjadi konsep dasar dalam menjalankan pertanian organic. Kearifan local yang ada seperti pengunaan kotoran ternak untuk penyuburan tanaman dan bisa menambah unsure hara yang ada pada tanah dimana itu berfungsi untuk menyuburkan tanaman disekitanya, pembukaan lahan secara bertahap dengan tidak menebang pohon-pohon besar di sekitar area perkebunan yang dahulu digunakan sebagai tempat berteduhnya petani, ternyata sangat bermanfaat untuk kesuburan tamanan pertanian disekitanya, serta sistem pembukaan lahan yang jilankan mengikuti musim dan membiarkan lahan berkembang secara alami kembali jika musim panen telah selesai.
Dari rangkayan penjelasan diatas mengenai potensi daerah dan sumber daya yang dimiliki, dapat disimpulkan bahwa sumber daya yang mendukung kebijakan pertanian organic di Buton Utara yakni : (1) Keadan geografis lingkungan (2)  Potensi tanah yang subur (3) Budaya bercocok tanam yang oleh pertanian modern di kenal dengan konsep pertanain organik telah menjadi kearifan local masyarakat sejak dahulu.

Kesimpulan
Maraknya produk pertanian modern yang beredar dipasaran, kian disadari akan mengancam kesehatan masyarakat. Akibat dari pengguaan zat kimia dengan kadar berlebihan. Hal ini memantik banyak pihak mulai mengurangi penggunaan bahan kimia dalam pola pertanian dewasa ini. Adanya tuntutan  pola hidup sehat dengan mongkonsumsi makanan yang bebas zat kimia, bukan hanya muncul dari kesadaran lokal.
Namun, hal ini sudah menjadi keresahan global. Bahkan pasar dunia mulai menetapkan standar produk pertanian dengan atribut aman dikonsumsi (food safety attributes), nutrisi baik (nutritional attributes), dan ramah lingkungan (ecolabelling). Untuk itu, pemerintah kabupaten Buton Utara mulai mencanangkan pengembangan pertanian organic yang tersebar diseluruh wilayah tersebut yang di kenal dengan Kabupaten Orgnaik Indoneisa secara bertahap.
Selanjutnya, pemerintah  Buton Utara telah mengeluarkan keputusan bupati tentang pertanian organic untuk wilayah tersebut sebagai payung hukum bersama dalam merealisasikan program yang dicanangkanya. kemudian untuk mendeskripsikan dalam bentuk  konteks kebijakan pertanain organic akan dijelaskan dalam beberapa tahapan diantaranya dengan melihat : (1) Interest Affected (Kepentingan-Kepentingan yang Mempengaruhi), yakni  adanya kepentingan baik dari pemerintah pusat yang mana kebijakan pertanian organic  merupakan interprestasi dari kebijakan pemerintah pusat,  serta sejauh mana kelompok kelompok kepentingan tersebut membawa pengaruh terhadap realisasi kebijakan. (2) Type of Benefits (Tipe Manfaat), atinya manfaat apa yang akan diperolah secara bersama sama (pemerintah, swasta dan masyarakat) jika kebijakan itu terealisasi dengan baik. adapun manfaat umum yang akan didapatkan oleh daerah Buton Utara yakni dapat ditekanya angka pengagguran yang telah menjadi masalah bersama, serta bagi pihak swasta kebijakan ini dapat menjadi media pasar yang baik dalam mengulingkan roda perekonomian masyarakat. (3) Extent of Change Envision (Derajat Perubahan yang Ingin Dicapai), adapun hal yang ingin dicapai dalam penerpan program ini yakni, selain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani (melalui pergerakan ekonimi baru sector pertanian), pemenuhan kebutuhan masyarakat dan pasar akan permintaan beras organic yang berkualis dan sehat, dan ikut serta memperkenalkan budaya dan kekayaan alam Buton Utara sebagai kabupaten yang memiliki potensi yang tinggi dalam sector pemenuhan kebutuhan pangan nasioanl. (4) Site of Decision Making (Letak Pengambilan Keputusan), kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah Buton Utara merupakan interprestasi dari kebijakan pemerintah pusat akan program swasembada pangan nasional yang dijalankan oleh Kementrian Pertanian RI. (5) Program Implementer (Pelaksana Program), Adapun isntansi atau lembaga yang berwenang dalam mendukung kebijakan pertanian organic di Buton Utara diantaranya Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan, Badan Lingkungan Hidup (BLH), menggandeng Badan Urusan Logistik (Bulog) Sulawesi Tenggara serta beberapa pihak pendanaan dana pemasaran lainya yang telah bekerjasama dengan pemerintah setempat. (6) Resources Committed (Sumber-Sumber Daya yang Digunakan), adapun sumber daya yang mendukung kebijakan pertanian organic di Buton Utara yakni : (1) Keadan geografis lingkungan (2)  Potensi alam yang subur (3) Budaya bercocok tanam yang oleh pertanian modern di kenal dengan konsep pertanain organik telah menjadi kearifan local masyarakat sejak dahulu.
SARAN
            Dalam mengembangan pertanian organic Pemerintah Kabupaten Buton Utara perlu membangaun kemitraan kerja dengan pihak swasta maupun pemerintah Negara lain agar apa yang di inginkan oleh pemerintah setempat dalam upaya pemenuhan kebutuhan pangan organic dapat berkembang dan diterima oleh masyarakat local maupun mancanegara, serta untuk mengantisipasi adanya komplen prodak oleh masyarakat maka, pemerintah kabupetn Buton Utara perlu bekerja sama dengan Pusat Standardisasi dan Akreditasi - Deptan  yang pada tanggal 8 Juli 2002, telah dihasilkan SNI No. 01-6729-2002 tentang Sistem Pangan Organik. Di dalam SNI ini telah tertulis berbagai hal yang mengatur tentang lahan, saprodi, pengolahan, labelling sampai pemasaran produk pangan organik. SNI ini merupakan adopsi dengan modifikasi dari standar internasional.
            Dengan itu, produk komoditi pertanian di Buton Utara dapat diterima oleh semua kalangan dengan standar yang telah di tetapkan.


DAFTAR PUSTAKA
Badan Standardisasi Nasional (BSN). 2002. Standar Nasional Indonesia (SNI) 01-67292002. Sistem Pangan Organik. Jakarta.
Sutanto, R. 2002. Penerapan Pertanian Organik Pemasyarakatan dan Pengembangan. Kanisius. Jakarta.
Mayrowani Henny. Agustus 2012,‘’Pengembangan Pertanian Organik di Indonesia’’. Jurnal Forum Peneliti Agro Ekonomi.Vol.30.No.2. (Diakses 20 Mei 2017)
Prawoto A. and Surono I. 2005. Organic Agriculture in Indonesia: A Wannabe Big Player in the Organic World, http://eng. biocert.or.id/ artikel_isi.php?aid=73 (15 Juli 2017).
IFOAM. 2008. The World of Organic Agriculture Statistics & Emerging Trends 2008. http://www.soel.de/fachtheraaii downloads/s_74_l O.pdf.

www.pertanian.go.id. 3 april 2016. Penguatan Sistem Pertanian Organik Indonesia Menuju Berkembangnya Desa Pertanian Organik & Menguasai Pasar Organik Dunia 19 Mei 2017. 20.30 Wita. http://tanamanpangan.pertanian.go.id/berita/95.
SuaraLidik.com. 28 Maret 2017 ‘Masyarakat Buton Utara Optimis Kembangkan Pertanian Organik’’.20 Mei 2017. https://www.suaralidik.com/masyarakat-buton-utara-optimis-kembangkan-pertanian-organik/
ZonaSultra.com.23 Mei 2017 ‘’Buron Utara Ditargetkan Menjadi Daerah Pertumbuhan Ekonomi Baru’’. 27 Juni 2017. 16.20. WITA. https://zonasultra.com/buton-utara-ditarget-menjadi-daerah-pertumbuhan-ekonomi-baru.html
BeritaKotaKendari.com.10 April.2017. ‘’Bulog Siap Tampung Pertanian Organik’’.27Juli2017.Pukul.16.20.WITA.http://bkk.fajar.co.id/2017/04/10/bulog-siap-tampung-produk-pertanian-organik/.


Comments

Popular posts from this blog

TEORI ADMINISTRASI PUBLIK

TEORI PENDEKATAN FENOMENALOGI ALFRED SCHUZT (1899-1959)

''Tambang Laut'' Potensi Maritim Wakatobi Yang Tertidur